Minggu, 13 September 2009

HUKUM TAHLIL

Salah satu budaya masyarakat Indonesia, apabila ada orang yang meninggal dunia, keluarga, handaitolan dan relasi berkumpul di rumah duka atau Masjid dan Mushola terdekat untuk berdoa bersama-sama, yang berisi bacaan Al-Qur’an, dzikir, tasbih, tahmid, tahlil, sholawat dan lain-lainnya. Memohon kepada Allah SWT agar kerabat yang telah dipanggil kehadirat-Nya mendapatkan ampunan dan tempat yang layak di sisi-Nya serta berbahagia di alam barzakh sana.
Setelah berdoa shohibul musibah menyajikan makanan dan minuman ala kadarnya. Biasanya berasal dari hasil sedekah para pelayat yang kemudian dihidangkan kembali dalam bentuk siap saji. Bagi kalangan yang mampu, secara ikhlas tuan rumah menyediakan makanan tersebut atas biaya mereka sendiri, bahkan masih ditambah buah tangan. Semua itu dilakukan sebagai sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada kerabat yang telah meninggal dunia sekaligus berfungsi sebagai manifestasi dari rasa cinta yang mendalam kepadanya.
Penyelenggaraan doa bersama itu disebut dengan upacara Tahlil. Tahlil artinya pengucapan kalimat “LAILAHAILALLAH . Tahlilan artinya bersama-sama melakukan doa bagi orang (keluarga, teman, dsb) yang sudah meninggal dunia semoga diterima amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT, yang sebelum doa diucapkan beberapa kalimah thoyyibah (kalimah-kalimah yang bagus, yang agung), berwujud hamdalah, sholawat, tasbih, beberapa ayat suci Al Qur’an dan tidak ketinggalan Hailalah (tahlil), yang kemudian dominan menjadi nama dari kegiatan itu seluruhnya, menjadi tahlil atau tahlilan.
Tahlil atau tahlilan ini menjadi salah satu sasaran tembak oleh para “pembaharu”, kaum modernis untuk dihapus dari kegiatan kaum muslimin, karena dianggap keliru, bahkan sesat. Banyak sekali alas an yang dikemukakan oleh mereka, antara lain : dianggap sebagai transfer pahala kepada mereka yang sudah meninggal yang menurutnnya hal tersebut berlawanan dengan ajaran Islam, dianggap menyebabkan orang gampang berbuat dosa karena nanti dapat ditebus dengan mengadakan selamatan atau tahlilan dan sebagainya yang mudah dilakukan oleh mereka yang kaya, dianggap pemborosan member sedekah kepada mereka yang tidak memerlukannya (berwujud berkat dsb, dan masih banyak lagi alasan mereka.
Padahal tahlil dapat dinilai sebagai suatu keberhasilan besar para mubaligh, para ulama dan para aulia terdahulu yang harus disyukuri dan dilestarikan serta dibenahi dan disempurnakan, bukan disalah-salahkan dan diprogramkan dan diperjuangkan untuk dihapus total.
Dahulu sebelum Islam dating di Indonesia atau pada masa-masa awal Islam di Indonesia, kalau ada orang meninggal, para tetangga, kerabat dan teman berkumpul untuk menyatakan ikut berduka cita. Tetapi apa yang mereka lakukan? Bermain kartu, minum minuman keras dan sebagainya. Kemudian secara berangsur-angsur para mubaligh, para kyai berusaha dengan sabar secara perlahan mereka diajak membaca/mengucapkan kalimah thayyibah. Dan setelah berpuluh bahkan berates-ratus tahun kemudian menjadi kegiatan tahlilan seperti sekarang ini. Bukankah ini suatu keberhasilan besar?
Kalau dalam pelaksanaan tahlil ada hal-hal yang kurang baik, mungkin berbau pemborosan dsb, maka hal inilah yang harus dibenahi, tidak lantas seluruh kegiatan tahlil dianggap munkar.


Hukum tentang tahlil.
Kebiasaan di sebagian Negara mengenai perkumpulan atau pertemuan di masjid, ruamah, di atas kubur, untuk membaca Al Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, tidak diragukan lagi hukumnya BOLEH (jaiz) jika didalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, meskipun tidak ada penjelasan (secara dzahir) dari syari’at. Kegiatna melaksanakan perkumpulan itu pada dasarnya bukanlah sesuatu yang haram (muharram fi nafsih), apalagi jika di dalamnya diisi dengan kegiatan yang dapat menghasilkan ibadah seperti membaca Al-Qur’an atau lainnya. Dan tidaklah tercela menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an atau lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan ada beberapa bacaan yang didasarkan pada hadits shahih seperti membacakan surat Yasin kepada orang mati. Tidak ada bedanya apakah pembacaan surat Yasin itu dilakukan secara bersama-sama di dekat mayit atau di atas kuburnya, dan membaca Al-Qur’an secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di Masjid atau di rumah”. (Al-Rasa’il Al-Salafiyah, 46).
Para sahabat juga mengadakan perkumpulan di rumah-rumah mereka atau di dalam masjid, melagukan syair-syair, mendiskusikan hadits-hadits dan kemudian mereka makan dan minum, padahal ditengah-tengah mereka ada Nabi SAW. Orang yang berpendapat bahwa melaksanakan perkumpulan yang di dalamnya tidak terdapat perbuatan-perbuatan haram adalah bid’ah, maka ia salah, karena sesungguhnya bid’ah adalah suatu yang dibuat-buat dalam masalah agama, sedangkan perkumpulan ini (yakni semacam tahlil), tidak termasuk bid’ah (membuat ibadah baru. (Al-Rasa’il Al-Salafiyah, 46).
“Dari Abi Hurairah RA ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam salah satu rumah Allah SWT sambil membaca Al-Qur’an bersama-sama, kecuali Allah SWT akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati, meliputi mereka dengan rahmat, dikelilingi para malaikat dan Allah SWT memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya”. (Sunan Ibn Majah, 221)
Apakah pahala bacaan Al-Qur’an dan tahlil yang dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia bisa sampai kepadanya? Seorang mukmin seharusnya tidak perlu ragu terhadap kasih sayang dan kekuasaan Allah SWT. Kalau hanya untuk menyampaikan pahala kepada orang yang telah meninggal dunia, tentu saja hal itu sangat mudah bagi Allah SWT. Dan perlu diingat, bahwa Ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan di antara sesame umat Islam) tidak akan terputus karena kematian. Bukankah Nabi Muhammad SAW telah memberi contoh kepada umatnya untuk memberi hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia. Anjuran tersebut menunjukkan bahwa mayit dapat merasakan manfaat bacaan Al-Qur’an atau dzikir yang dihadiahkan kepadanya.


Dalil-dalil Al-Qur’an tentang Sampainya hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia.
Adakah dalil dari Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa orang mukmin dapat memperoleh manfaat dari amal orang lain? Terdapat banyak ayat Al-Qur’an yang menyatakan sampainya pahala kepada orang mukmin yang lain, baik ketika mereka masih hidup ataupun setelah meninggal dunia. Di antaranya adalah :
1. QS Muhammad 19
“Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.”


Ayat tersebut menerangkan bahwa orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan mendapatkan manfaat dari istigfar orang mukmin lainnya.


2. QS Al-Muimin 7-9 :
“ (Malaikat-malaikat) yang memikul 'Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): "Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala” (7),
“Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga 'Adn yang Telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(8),
“ Dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu Maka Sesungguhnya Telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan Itulah kemenangan yang besar" (9).


Ayat tersebut menerangkan bahwa para malaikat penyangga ‘Arsy mendoakan orang-orang yang beriman, nenek moyang, isteri-isteri mereka dan keturunannya yang shalih agar diampuni oleh Allah SWT serta dimasukkan ke dalam surga-Nya


3. QS. Al-Nuh 28
“ Ya Tuhanku! ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahKu dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan".


Dalam ayat tersebut dijelaskan, bahwa Nabi Nuh AS mendoakan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan agar dosanya diampuni oleh Allah SWT.


4. QS Ibrahim 40-41
“ Ya Tuhanku, jadikanlah Aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku” (40).
“ Ya Tuhan kami, beri ampunlah Aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)" 41)


5. QS Al-Hasyr 10
“ Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."


6. QS Al-Thur 21
“ Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka[1426], dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya”.




Demikian sekilas tentang TAHLIL yang bisa saya sampaikan. Untuk mengetahui lebih dalam silahkan baca buku “TAHLIL Dalam Perspektif Al-Qur’an dan As-Sunnah (Kajian Kitab Kuning)” karangan KH. Muhyiddin Abdusshomad. Semoga bermanfaat. Amiin.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Free Blog Templates

Powered By Blogger

Easy Blog Trick

Powered By Blogger

Blog Tutorial

Powered By Blogger

© 3 Columns Newspaper Copyright by JAJAH DESA MILANGKORI | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks